Sabtu, 09 Mei 2009

bkrka menuju perbankan syariah

1. Pendirian Yayasan

BKRKA adalah Yayasan Bina Kerta Rahardja Karyawan Kereta Api,sebagai anak Yayasan dari Yayasan Pusaka,didirikan pada tanggal 01 Oktober 1967 berkedudukan di Bandung.Berdirinya yayasan dikukuhkan dengan akte notaris NOEZAR di Bandung tanggal 25 Oktober 1967 Nomor 37.Akte Notaris telah dimuat dalam Tambahan Berita Negara R.I. tanggal 30 agustus 2002 nomor 70.

2. Perkembangan Yayasan

Yayasan BKRKA berkedudukan di Bandung sebagai Kantor Pusat. Diluar Bandung dibentuk kantor- kantor perwakilan yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi kantor cabang.
Status sebagai kantor cabang berturut turut sebagai berikut :
a. Cabang Semarang, mulai April 1979
b. Cabang Surabaya, mulai januari 1980
c. Cabang Jakarta, mulai Mei 1986
d. Cabang Palembang, mulai Mei 1986
e. Cabang Medan, mulai Juli 1989

Disamping kantor cabang tersebut diatas,masih terdapat Kantor Perwakilan yang membantu Kantor Pusat/Cabang.Kantor Pusat di Bandung mempunyai perwakilan di Cirebon (mulai agustus 1991) dan Perwakilan Padang (mulai oktober 1993).Kantor Cabang Semarang pempunyai Perwakilan di Purwokerto (mulai agustus 1991)

3. Misi Yayasan

Menurut akta pendiriannya,misi yayasan adalah :
a. Memberi bantuan dalam bidang
- kerokhanian
- pemeliharaan kesehatan
b. Memberi uang sumbangan dalam hal
- kematian pengikut,isteri/suami pengikut dan anak pengikut
- kecelakaan pengikut
c. Memupuk dan menyalurkan hasrat menabung

Kemudian berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Yayasan PUSAKA No.71/SK/YP/XII/1984 tanggal 31 desember 1984 sejak Januari 1985 MISI Yayasan BKRKA terdiri atas :
- Pemberian sumbangan dalam hal kematian pengikut dan keluarganya,yang dikenal dengan kegiatan dana kematian
- Memupuk/menyalurkan hasrat menabung, yang dikenal dengan kegiatan simpan pinjam.

4. Kegiatan Yayasan

4.1. DANA KEMATIAN

- Yayasan menyelenggarakan dana kematian untuk pegawai PT.Kereta Api dan pensiunannya.
- Dana dihimpun dari sumbangan peserta berupa iuran bulanan
- Seluruh iuran yang terhimpun digunakan untuk membayar santunan kematian,untuk insentive kepada pihak pengumpul iuran(inkaso) dan untuk biaya kirim santunan (porto)
- Berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Yayasan PUSAKA No. 02/SK/DP YP/99 tanggal 9 September 1999 dan peraturan pelaksanaan menurut keputusan Direktur Yayasan BKRKA No. 03/1999 tanggal 28 September 1999, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2000.Kepesertaan pegawai PT. Kereta Api berubah menjadi Stelsel aktif.Sebelumnya berlaku stelsel pasif artinya seluruh pegawai Kereta Api adalah otomatis menjadi peserta dana kematian.

4.2. SIMPAN PINJAM

- Kegiatan ini bertujuan membina kesetiakawanan antar pegawai PT. Kereta Api dengan jalan menampung dana tabungan dan menyalurkan dana pinjaman.
- Yang dapat diterima menjadi anggota penabung adalah pegawai PT. Kereta Api yang masih aktif bekerja
- Uang pinjaman hanya dapat diberikan kepada anggota penabung
- Usaha ini banyak pesaingnya,baik dari Bank maupun Koperasi.Namun demikian atas dukungan pihak PT. Keretya Api, Yayasan BKRKA memiliki keunggulan dalam hal kemudahan prosedur memperoleh pinjaman dan cara mengangsurnya.Kemudahan prosedur ini menjadi pengikat kesetiaan pelanggan.

5. Status Yayasan BKRKA saat ini

Sesuai dengan Undang - Undang No. 16 tahun 2001 jo. Undang - Undang No.28 tahun 2004 tentang Yayasan, memperhatikan pula Penetapan Pengadilan Negeri Kelas I Bandung No.269/PDT/P/2008/PN Bandung tanggal 16 Desember 2008, Yayasan BKRKA dibubarkan dan segala Hak dan Kewajiban Yayasan BKRKA beralih kepada Yayasan Pusaka.
- Kegiatan Bidang Dana Kematian, yang sejak 1 Mei 2008 sudah dicover oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Syariah dan berlaku peraturan sesuai ketentuan Asuransi,yang nantinya pengelolaannya akan diselenggarakan oleh Yayasan Pusaka
- Kegiatan Bidang Simpan Pinjam,sejak Juni 2008 untuk wilayah Kantor Pusat PT. Kereta Api; Daerah Operasi 2 Bandung dan Daerah Operasi 3 Cirebon sudah dialihkan dan ditampung di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturridha.

6.1 Tentang Kegiatan Dana Kematian Sukarela (DKS).

Kegiatan pengelolaan DKS adalah memberikan SANTUNAN kepada peserta/anggota DKS maupun keluarganya jika meninggal dunia,kegiatan ini telah dilaksanakan sejak berdirinya BKRKA tahun 1967.Awalnya kepesertaan DKS ini dengan stelsel pasive,artinya seluruh pegawai Kereta Api secara otomatis menjadi peserta/anggota DKS tanpa harus mendaftarkan diri.Dengan demikian maka peserta/anggota DKS adalah sebanyak jumlah pegawai Kereta Api dan sumbangan/iuran keanggotaannya dengan cara potongan dinas dari gaji setiap bulannya.Besarnya sumbangan/iuran ini awalnya Rp 500,- dan mulai tahun 1998 menjadi Rp 1.000.
Besarnya Santunan adalah Rp 600.000 jika peserta/anggota yang meninggal dan Rp 300.000(Istri/suami);Rp 150.000 (anak,maksimum 2 anak). Seperti tersebut diatas bahwa sejak 1 januari 2000,keanggotaan DKS berubah menjadi Stelsel Aktive artinya hanya pegawai yang secara aktive mendaftarkan diri sebagai peserta/anggota DKS,sehingga keanggotaan DKS turun drastis tinggal setengahnya karena banyak pegawai yang tidak tahu harus mendaftar kembali.
Dari data yang ada,jumlah santunan yang dibayarkan dibandingkan dengan jumlah sumbangan/iuran yang diterima setiap tahunnya selalu lebih besar jumlah yang dibayarkan dan dari tahun ketahun semakin lebih besar jumlah kekurangannya.Rata rata diperlukan dana Rp 70 jutaan sebagai subsidi untuk menutup kekurangannya dan dana tsb diambilkan dari jumlah keuntungan Kegiatan Simpan Pinjam BKRKA.
Sebagaimana diketahui bahwa Yayasan BKRKA ini dibubarkan sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Bandung dan sesuai rencana awal,kegiatan BKRKA diakomodasikan/ditampung oleh PT.BPRS Baiturrudha yang diakuisisi oleh Yayasan Pusaka.Kegiatan BKRKA yang akan ditampung pada PT.BPRS Baiturridha adalah kegiatan Simpan Pinjamnya dan Kegiatan DKS masih bisa dilaksanakan oleh Yayasan Pusaka karena merupakan kegiatan sosial.Sebagai solusi untuk tetap terlaksananya kegiatan DKS ini maka dilakukan Perjanjian Kerjasama dengan AJB Bumiputera 1912 Syariah No.145/Wil-Sy/BD/MOU/IV/08/No.354/U9/2008 tanggal 8 april 2008 dan dilanjut dengan No.36/BDOS/MOU/IV/2009/No.226/09/2009 tanggal 20 April 2009 untuk mengcover pemberian santunan. Dan dengan telah dicovernya oleh asuransi ini maka tidak diperlukan lagi subsidi bahkan jumlah santunannya menjadi Rp 800.000 utk peserta;Rp 400.000 isteri/suami dan masing2 Rp 200.000 utk setiap anak (maksimum 2 anak) dengan premi tetap Rp 1.000,-

Sebetulnya besaran premi ini bisa ditingkatkan dengan imbalan jumlah santunan lebih besar dan memadai, misalkan premi menjadi Rp 5.000 maka santunan yang bisa diterima adalah Rp 4.000.000. Dengan jumlah ini cukup memadai untuk biaya penguburan maupun biaya2 lainnya (slametan?),namun hal ini perlu disepakati oleh anggota yang mungkin diwakili oleh Serikat Pekerja dan Direksi PT. Kereta Api.Sekaligus mungkin pada kesempatan itu dibahas kemungkinannya pemberlakuan keanggotaan secara stelsel pasive,mengingat kegiatan ini adalah semata mata untuk keperluan pegawai,hal ini akan lebih kelihatan dirasakan manfaatnya kalau pegawai mencapai masa pensiun.

6.2 Tentang Kegiatan Simpan Pinjam

Kegiatan BKRKA lainnya adalah Simpan Pinjam pegawai KA dimana syaratnya adalah pegawai yang masih aktive dan harus membuka Tabungan.Besarnya Pinjaman yang bisa diberikan kepada pegawai adalah maksimum Rp 5.000.000 dengan masa pinjaman 1 tahun dengan angsuran sebanyak 10 kali dengan cara potongan dinas atas gajinya.Mekanisme angsuran atas pinjaman tersebut adalah dengan cara setiap bulannya BKRKA membuat tagihan kepada Kereta Api dan Bendaharawan/PP akan melakukan potongan dinas terhadap gaji pegawai tersebut.Mekanisme ini didasarkan pada legalitas kesepakatan dari Manajemen BKRKA dan Direksi Kereta Api sejak tahun 1967.
Perihal Hubungan BKRKA Pusat Bandung dengan Kantor Cabang Cabangnya,setiap bulan Cabang mengajukan permohonan Dana berdasarkan jumlah yang diperlukan(berdasarkan jumlah peminjam dan keperluan penarikan tabungan) Sementara itu,setiap bulan Cabang juga mentransfer/menyetorkan dana angsuran yang diterima maupun setoran tabungan ke rekening Kantor Pusat.
Perlu diketahui bahwa seluruh mekanisme kerja tersebut masih dilakukan secara manual baik di Kantor Cabang maupun di Kantor Pusat dengan seluruh pegawai sebanyak 70 orang.
BKRKA sejak didirikan tahun 1967 sampai dengan dibubarkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung No.269/PDT/P/2008/PN tanggal 16 desember 2008 mempunyai Modal sebesar Rp 5.000 (Lima ribu rupiah).
Dari kegiatan BKRKA inilah hasilnya dipakai untuk memberikan subsidi kepada kegiatan Pemberian Santunan,selain untuk menutupi penghapusan piutang(kegiatan Simpan Pinjam) atas pegawai yang sudah meninggal dunia yang masih mempunyai kewajiban membayar Pinjamannya.
Perlu diketahui bahwa kerjasama dengan AJB Bumiputera 1912 Syariah juga untuk mengcover atas kegiatan Simpan Pinjam BKRKA,sehingga tidak ada lagi biaya penghapusan piutang yang rata rata berjumlah Rp 70 jutaan tiap tahun
Kebijakan besarnya jasa/bunga atas Simpan Pinjam dan pemberian bunga atas tabungan pegawai pada prinsipnya tidak komersiil karena pada prinsipnya memang memberikan bantuan kesejahteraan pegawai.Sehingga tidak mengherankan kalau sisa hasil usaha bersih dalam 1 tahun memperoleh keuntungan hanya Rp 166.237.977 dari total aktiva Rp 17.366.749.385,74;Pinjaman yg disalurkan Rp 12.857.627.158 (tahun 2007);dan Rp 189.050.429 dari total aktiva 15.181.918.840,74; Pinjaman yang disalurkan Rp 9.265.602.987 (tahun 2008)

7. Permasalahan BKRKA

Sesuai dengan Penetapan SK Pengadilan Negeri Bandung Nomor 269/PDT/P/2008/PN.BDG tanggal 16 desember 2008 bahwa Yayasan BKRKA dibubarkan.Dengan demikian maka sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia No.13/2003 seluruh karyawan di PHK dan berhak memperoleh Pesangon sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaan PHK dan pemberian Pesangon kepada seluruh Pegawai,telah diterbitkan SK.Penyelesaian Kepegawaian oleh Yayasan Pusaka beberapa kali,dimana hal ini terkait dengan pasal mana yang akan diberlakukan untuk pemberian pesangon kepada pegawai Yayasan BKRKA.Untuk itu upaya yang telah dilakukan oleh TIM diantaranya menghadirkan Disnaker Kota Bandung untuk konsultasi dan minta arahan yaitu sesuai Notulen rapat tanggal 29 Mei 2009 di Jl.Tamansari No.30 Bandung,yang pada intinya diberlakukan pasal 156 ayat 2,3 dan 4.
Dalam pelaksanaanya,seharusnya ada sinkronisasi antara eksekusi BKRKA dengan tahapan yang harus diakomodasikan di BPRS Baiturridha. Kedua hal ini tidak bisa dipisah pisahkan karena apa yang dilakukan di BKRKA akan berdampak pada BPRS BR,dan apa yang akan dilakukan di BPRS BR tergantung bagaimana di BKRKA.Hal ini sangat dimaklumi karena BPRS BR dimaksudkan untuk menampung kegiatan BKRKA yang harus dibubarkan.Sehingga dengan demikian,policy atau treatment untuk memanage kedua lembaga ini harus berkesinambungan dan berhubungan.Bisa saja pimpinannya berbeda tapi harus ada komitment secara konsistent terhadap penanganannya.
Suatu contoh : PHK dengan pemberian pesangon pegawai BKRKA,hal ini harus diikuti dengan migrasi nasabah BKRKA yang diluar Jawa Barat,proses Migrasi ini bisa dilakukan ke BPRS BR kalau systeem On Line sudah disetujui oleh Bank Indonesia;Systeem On Line ini bisa diajukan ke Bank Indonesia kalau Perjanjian Kerjasama PT.Kereta Api dengan PT.BPRS Baiturridha tentang pemotongan gaji pegawai Kereta Api yang mempunyai Pinjaman/Pembiayaan ke PT.BPRS BR sudah ditandatangani (seperti halnya antara BKRKA dan Kereta Api selama ini),namun PKS ini sudah hampir 6 bulan di PT.Kereta Api belum juga di Tanda Tangani meski sudah dibahas dan koreksi beberapa kali.Selain hal tersebut Modal disetor BPRS BR sudah harus ditambah oleh Pemegang saham(sesuai keputusan RUPS februari 2009,namun sampai oktober ini juga belum dapat dipenuhi) karena dengan Modal disetor sebesar Rp 1 Milyar (saat ini), tentu tidak akan cukup untuk menampung nasabah diluar provinsi Jabar yang sudah ada,terkait dengan ketentuan Bank Indonesia yaitu CAR (Capital Aquaricy Ratio) minimal 8%.
Kalau memang Pemegang Saham tidak sanggup menambah Modal disetor maka tambahan Modal disetor bisa dilakukan dengan menjual saham,dan agar Yayasan Pusaka tetap sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) maka saham yang tidak dimiliki Yayasan Pusaka maksimum sebesar 49%.
Kalau hal ini juga tidak dilakukan maka nasabah diluar provinsi Jabar tidak akan ditampung, dan hal ini akan berakibat nasabah menarik tabungannya secara serentak. Jumlah dana tabungan tersebut sekitar Rp 9 milyar (RKA tahun 2009),sementara dana tersebut berupa Pinjaman yang telah beredar sebesar Rp 9.943.000.000 (RKA 2009) yang baru akan terkumpul kembali secara bertahap dan tuntas setelah 12 bulan. Nah....dana darimana untuk memenuhin penarikan tabungan nasabah sebesar Rp 9 M secara serentak tersebut?
Belum termasuk dana yang harus disediakan oleh BKRKA untuk memberikan pesangon sebesar sekitar Rp 1,2 Milyar,karena dana ini harus disiapkan oleh BKRKA sesuai ketentuan,yaitu dengan dibubarkannya BKRKA maka harus diselesaikan segala hutang piutang dan asetnya,setelah itu sisanya diserahkan ke Yayasan Pusaka.
Untuk itulah saya sampaikan bahwa penanganan penyelesaian BKRKA harus satu penanganan dengan PT.BPRS Baiturridha.

8. BKRKA menuju Perbankan Syariah (PT.Bank Pembiayaan Syariah Baiturridha)

PT.BPR Syariah Baiturridha dengan alamat terakhir di Jl.Raya Cibeureum Komp.Bumi Indah Ruko H 7 Cimahi Bandung, berdiri sejak tahun 1992 dengan Akta PendirianNo.65 tanggal 15 September 1992,Notaris Wiratni Ahmadi,SH.
Berdasarkan SK Dewan Pembina Yayasan Pusaka No 03/SK/PEMB.YP/XI/2007 Tentang pembelian PT.BPRS Baiturridha tanggal 20 Nopember 2007 yang ditanda tangani oleh Dirut PT.Kereta Api (sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pusaka) disetujui untuk mengakuisi/membeli PT.BPRS Baiturridha dimana diantara pertimbangannya adalah Bahwa untuk menampung kegiatan Simpan Pinjam,perlu wadah yang tepat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;bahwa pemebelian PT.BPRS Baiturridha sebagai lembaga yang tepat untuk melanjutkan kegiatan Yayasan BKRKA.
Sangat jelas bahwa PT.BPRS Baiturridha yang dibeli/diakuisisi oleh Yayasan Pusaka adalah bertujuan untuk menampung kegiatan Simpan Pinjam BKRKA.
Pengakuisisian PT.BPRS Baiturridha juga sudah memperhatikan hasil Due Delegence dari Kantor Akuntan Publik Ekamasni,Bustaman dan Rekan No.082/EB-R-KP/LAP-DD/XI/07 tanggal 02 Nopember 2007.
Pada tanggal 12 februari 2008,Yayasan Pusaka yang merupakan Pemilik Yayasan BKRKA telah mengakuisisi PT.BPRS Baiturridha dengan persetujuan akuisisi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia No.10/36/PAdBS/Bd tanggal 07 april 2008,serta telah di aktekan tanggal 23 Juli 2008 No.50 Notaris Dr.Wiratni Ahmadi,SH Jl.Dipatiukur No.91 Bandung 40132.
Sebagaimana Bank pada umumnya,PT.BPRS Baiturridha yang ditujukan sebagai wadah untuk menampung Simpan Pinjam BKRKA juga diharapkan dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana perbankan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi yang memberikan manfaaat bagi masyarakat.
Sebagai langkah awal,dilakukan konsolidasi internal yaitu fokus pada migrasi nasabah internal(nasabah BKRKA dialihkan menjadi nasabah PT.BPRS Baiturridha);Membangun system informasi Bank Syariah(melakukan computerise);meningkatkan kompetensi Sumber Daya Insani.Dengan pertimbangan mendekati pasar (kantor Pt.Kereta Api) serta lokasi kantor yang lebih representative maka Kantor BPRS Baiturridha kami pindahkan ke Kodya Bandung yaitu kantor Yayasan BKRKA.Dengan ijin pindah dari Bank Indonesia No.10/110/DPbS/PAdBS/Bd tanggal 20 November 2008 BPRS Baiturridha pindah ke Jl.Tamansari No.30 Bandung.
Proses memindahkan nasabah Yayasan BKRKA ke PT.BPRS Baiturridha dimulai pada 01 Juni 2008 dan hal ini berdasarkan Surat Tugas No.46/PENG/V/2008 tanggal 23 Mei 2008 oleh Ketua Pengurus Yayasan Pusaka kepada Direktur Yayasan BKRKA.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia,BPR/BPRS mempunyai wilayah operasi dalam satu provinsi,sehingga untuk tahap awal.migrasi nasabah BKRKA ke PT.BPRS Baiturridha dilakukan pada nasabah Daop 2 Bandung;Kantor Pusat dan Daop 3 Cirebon.Scenario selanjutnya untuk nasabah yang diluar provinsi Jabar dilakukan dengan system On Line.
Seperti yang kami jelaskan diatas bahwa proses memindahkan nasabah BKRKA diluar provinsi Jawa Barat untuk menjadi nasabah PT.BPRS Baiturridha secara teknis sudah kami siapkan dan hal ini sudah dilaksanakan saat Nasabah BKRKA di daop 2 bandung ; kantor pusat dan daop 3 cirebon dipindahkan menjadi nasabah PT.BPRS Baiturridha sesuai ketentuan perbankan.Hal utama pemindahan/migrasi ini belum mulai dilakukan adalah proses Pemenuhan/Penambahan Modal disetor Yayasan Pusaka (Pemilik BKRKA dan Pemilik PT.BPRS Baiturridha) menjadi Rp 2 milyar sesuai RUPS belum selesai,selain beberapa penyempurnaan Systeem On Line sebagai sarana untuk memindahkan nasabah BKRKA menjadi nasabah PT.BPRS Baiturridha.Pemenuhan/Penambahan Modal disetor ini merupakan syarat mutlak untuk bisa melakukan migrasi karena dengan diakomodasikannya nasabah BKRKA diluar provinsi Jabar (daop 2 bandung;kantor pusat dan daop 3 cirebon) maka jumlah asset/pembiayaan akan semakin meningkat dan tentu jumlah Modal disetor Rp 1 milyar (saat ini) tidak akan cukup mempertahankan CAR minimum 8% sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Proses migrasi tersebut dilaksanakan secara bertahap,artinya dipindahkan setiap bulan untuk seluruh nasabah di cabang cabang BKRKA, dan dengan demikian volume pekerjaan di cabang cabang BKRKA semakin berkurang sehingga secara bertahap pula dapat dilakukan PHK dengan memberikan pesangon sesuai kesepakatan/Perjanjian Bersama antara Pegawai BKRKA dan Yayasan BKRKA.Dengan demikian diharapkan,proses migrasi bisa berjalan dengan lancar seperti yang telah dilakukan di provinsi Jawa Barat,sekaligus proses PHK pegawai BKRKA dapat diselesaikan secara bertahap dengan aman,kebutuhan pegawai kereta api (nasabah dan calon nasabah) terhadap jasa perbankan tetap dapat terlayani,bahkan semakin baik.
Sesuai keputusan RUPS bahwa PT.Baiturridha ini akan diubah namanya menjadi PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PUSAKA.Nama ini sengaja dipilih dengan pertimbanangan : 1). Nama PUSAKA sudah sangat familier dilingkungan PT.Kereta Api. 2).Pemilik BPRS PUSAKA ini adalah Yayasan Pusaka. 3).Hampir semua anak perusahaan Yayasan Pusaka mempergunakan kata PUSAKA. 4).PUSAKA selain bermakna Pusat Kesejahteraan Karyawan Kereta Api juga bermakna pusaka yg punya arti senjata yang dikeramatkan karena kesaktiannya. 5). Untuk memberikan image bahwa BPRS ini bukan hanya untuk keperluan kaum yang beragama islam,artinya BPRS Pusaka ini untuk semua nasabah, tidak membedakan agama,suku,ras,bangsa dllnya,namun pengelolaannya berdasarkan syariah agama islam.


Performance PT.BPRS Baiturridha

1. Permodalan
Rp 498.200.000 (Mei 2008) ----> Rp 1.000.000.000(akhir agustus 2009)

2. Aset
Rp 2.526.599.000(Mei 2008) ----> Rp 8.774.962.000(akhir agustus 2009)

3. Penempatan Dana
Rp 2.340.550.000(mei 2008) ----> Rp 8.034.027.000(akhir agustus 2009)

4. Penyaluran Pembiayaan
Rp 977.204.000 (Mei 2008) ----> Rp 7.123.781.000(akhir agustus 2009)

5.NPF (NPL)
24% (Mei 2008) ----> 4,80%(akhir agustus 2009)

Tunggu berikutnya !!!